Lampung Selatan – Sebanyak 1.689 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas gabungan saat pemeriksaan sebuah bus antarkota antarprovinsi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (9/10).
Dari jumlah tersebut, 57 ekor teridentifikasi sebagai satwa dilindungi. Seluruh burung ditemukan di dalam bagasi bus dan dikemas menggunakan 27 keranjang plastik serta 16 kardus.
Temuan bermula sekitar pukul 19.15 WIB ketika petugas gabungan memeriksa bus yang melintas di kawasan pelabuhan.
Pengawasan melibatkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Lampung, Gakkum Kementerian Kehutanan, FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds, KSKP Bakauheni, serta TNI Angkatan Laut.
Setelah dilakukan penghitungan dan identifikasi, petugas menemukan 1.689 ekor burung. Sebanyak 57 ekor di antaranya teridentifikasi sebagai jenis dilindungi, sedangkan 1.632 ekor lainnya merupakan jenis yang tidak termasuk kategori dilindungi berdasarkan hasil identifikasi petugas.
Jenis dilindungi yang ditemukan terdiri dari cucak ijo mini sebanyak 22 ekor, cica daun Sumatera delapan ekor, cica ranting 19 ekor, poksai Sumatera satu ekor, kipasan belang lima ekor, cica daun atau ijo besar satu ekor, serta srindit Melayu satu ekor.
Sementara burung lainnya antara lain pleci sebanyak 525 ekor, pentet 315 ekor, prenjak 300 ekor, madu kelapa 100 ekor, ciblek 70 ekor, kutilang 60 ekor, trucukan 60 ekor, tepusan 50 ekor, serta sejumlah jenis lainnya.
Berdasarkan informasi awal pengangkutan, burung-burung tersebut berasal dari dua daerah dengan tujuan berbeda.
Sebagian berasal dari Palembang dan akan dibawa menuju Depok, sedangkan sebagian lainnya berasal dari Lampung Tengah dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Saat diperiksa, seluruh burung tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang diwajibkan dan belum dilaporkan kepada petugas karantina.
Petugas kemudian menahan seluruh satwa untuk penanganan lebih lanjut bersama instansi terkait. Penanganan perkara selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh KSKP Bakauheni.
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pengawasan lalu lintas satwa tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen karantina, tetapi juga perlindungan terhadap sumber daya alam hayati.
“Setiap satwa memiliki peran dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, pengangkutan satwa harus dilakukan sesuai ketentuan, dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri dan dilaporkan kepada petugas karantina,” ujar Donni di Lampung, Sabtu, (10/10).
Menurut dia, perhatian menjadi semakin penting ketika dalam pengangkutan ditemukan satwa yang berstatus dilindungi. “Terlebih, ketika di dalamnya terdapat satwa yang dilindungi, aspek legalitas dan kelestariannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Donni mengatakan, Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu titik strategis pengawasan lalu lintas satwa karena menjadi jalur utama penghubung Sumatera dan Jawa.
Karena itu, pengawasan membutuhkan koordinasi antara Karantina, otoritas konservasi, aparat penegak hukum, dan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan satwa.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi Karantina, BKSDA, aparat penegak hukum, NGO, dan seluruh unsur terkait sangat penting untuk mencegah pengangkutan satwa yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Donni.
Ia juga meminta masyarakat memastikan asal-usul dan kelengkapan dokumen sebelum membeli, membawa, maupun memperdagangkan satwa liar.
Menurut Donni, pengangkutan satwa tanpa prosedur yang dipersyaratkan tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan satwa selama perjalanan.
Burung juga memiliki fungsi ekologis, antara lain membantu penyebaran biji dan mengendalikan populasi serangga. Karena itu, pengambilan dan peredaran satwa dari alam dalam jumlah besar dapat berkaitan dengan keberlangsungan ekosistem.
“Jangan sampai satwa liar hanya dipandang sebagai barang yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Mereka adalah bagian dari kekayaan alam yang harus kita jaga,” ujar Donni.
Seluruh burung yang diamankan saat ini menjalani penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi, sementara proses hukum terkait pengangkutan tanpa dokumen dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.






