Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Waykanan Kanan Bersama Kejaksaan Negeri Terapkan Early Warning System

WAY KANAN11 Dilihat

Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung, di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Kamis (14/08/2025).

Kerjasama ini difokuskan pada penguatan tata kelola Dana Desa melalui sinergi pendampingan hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta optimalisasi pemandaatan Dana Desa di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah, yang menjadi landasan penting dalam mendorong inovasi daerah, khususnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa. Gubernur Lampung menambahkan, langkah ini juga bersifat preventif guna memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat sasaran dan berdampak langsung pada pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga percepatan transformasi desa digital.

Pendampingan yang diberikan Kejaksaan akan diarahkan pada edukasi hukum, penerapan early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang tertib dan sesuai ketentuan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejajsaan Agung RI, Reda Mantovani, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri di setiap Kabupaten/Kota akan menjadi mitra teknis Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, termasuk dalam pelaksanaan asesmen risiko, pendamppingan kontrak, serta pembinaan administrasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Tercatat sebanyak 2.446 desa di Provinsi Lampung menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa periode 2015-2024 mencapai Rp609,9 triliun, dengan pagu tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Dengan demikian, total alokasi Dana Desa sejak 2015 hingga 2025 mencapai sekitar Rp680,9 triliun, yang memerlukan strategi pengelolaan dan mitigasi risiko yang kuat untuk meminimalkan potensi penyimpangan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Yandri Susanto, menekankan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola Pemerintahan Desa dan kualitas pelayanan publik. Kerja sama ini diharapkan memberi manfaat besar bagi kedua pihak serta mendorong kemajuan pembangunan desa. Ia menegaskan bahwa optimalisasi Dana Desa harus terukur hasilya, antara lain berupa infrastruktur desa mantap, ketersediaan akses air bersih, peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, penguatan ekonomi melalui BUMDes, serta pengurangan kemiskinan ekstrem.

Menteri juga mendorong Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional tahun berjalan, mematuhi regulasi, dan inklusif bagi kelompok rentan.

Adapun tujuan kerja sama antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung, meliputi:
Pencegahan – Memperkuat pemahaman regulasi, pelaksanaan risk assessment, dan kepatuhan (compliance) di tingkat desa untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
Pendampingan Hukum – Penyediaan nasihat hukum (legal opinion/legal assistance) dalam proses pengadaan barang/jasa, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
Akuntabilitas & Transparansi – Percepatan digitalirasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan; pelaksanaan audit internal berbasis risiko; serta publikasi informasi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.
Optimalisasi Manfaat – Memastikan Dana Desa berdampak nyata pada pelayanan dasar, peningkatan produktivitas ekonomi desa (BUMDes/UMKM), dan penurunan kemiskinan ekstrem sesuai kebijakan prioritas tahun 2025.