Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (7/12/25) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.

Korban AP (16) dan AN (15), yang merupakan pelajar, dibacok oleh para pelaku saat perjalanan menuju Kota Metro.

AP mengalami luka bacok di bagian kepala dan wajah, sementara AN mengalami luka bacok di bagian punggung.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Punggur, AKP Putu Hartha Jaya Utama menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban AP (16) dan AN (15) sedang mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya menuju Kota Metro.

Di perjalanan, mereka bertemu dengan rombongan pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

Pelaku sempat memanggil korban agar berhenti, namun korban tidak menanggapi.

Pelaku berinisial FA (16) yang diketahui sudah tidak bersekolah dan MM (16) seorang pelajar tersebut kemudian berbalik arah dan mengejar korban.

Saat itu, FA langsung melakukan pembacokan menggunakan celurit terhadap korban AP di bagian muka dan kepala, sedangkan korban AN terkena bacokan di punggung belakang.

“Korban yang terjatuh kemudian dibantu warga setempat dan dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro. Saat ini, mereka masih menjalani perawatan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (8/12/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Punggur langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB, kami berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Kampung Tanggulangin, Punggur. Barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Beat, dan jaket milik korban pun turut diamankan petugas,” imbuhnya.

AKP Putu juga menjelaskan peran masing-masing pelaku.

“FA melakukan pembacokan, sedangkan MM berperan sebagai pengendara motor yang membonceng FA saat melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku,” tutupnya. (Humas LT)