Rakor DPW–DPD PKS Se-Lampung Tegaskan Penyelarasan Program dan Penguatan Kolektifitas Intelektual

POLITIK23 Dilihat

Bandar Lampung, Jumat (16 Januari 2026) — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) DPW–DPD PKS se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Badan Pengurus Harian (BPH) DPD PKS kabupaten/kota se-Lampung.

Rakor DPW–DPD tersebut dihadiri langsung oleh Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, serta dipimpin oleh Ketua DPW PKS Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu.

Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dan penyelaras dari hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Menurutnya, penyelarasan program antarstruktur menjadi kunci agar seluruh agenda dan program kerja partai dapat berjalan searah dan efektif.

“Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan seluruh program kerja DPW dan DPD agar dapat terlaksana dengan baik, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” ujar Ade Utami Ibnu.

Sementara itu, Presiden PKS Almuzzammil Yusuf dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan kolektifitas intelektual dalam setiap proses musyawarah dan pengambilan keputusan di tubuh partai.

“PKS harus terus menjaga dan menguatkan kolektifitas intelektual dalam syuro. Setiap persoalan dan isu harus disikapi secara bersama, dengan pemikiran yang matang, terbuka, dan berorientasi pada kemaslahatan,” kata Almuzzammil.

Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan tersebut, setiap program kerja PKS akan bersifat aplikatif, solutif, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Program kerja PKS tidak boleh berhenti pada konsep. Harus bisa diaplikasikan di lapangan dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui Rakor DPW–DPD PKS se-Provinsi Lampung ini, PKS berharap terbangun kesamaan visi, penguatan soliditas struktur, serta peningkatan kualitas kerja politik yang berorientasi pada pelayanan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.