Sekretariat DPRD Lampung Perkuat Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa 2026

BANDAR LAMPUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis memperkuat kompetensi aparatur sekaligus mewujudkan tata kelola pengadaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung dan diikuti oleh para Kepala Bagian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Jabatan Fungsional, Ketua Tim, serta staf yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

 

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Wayan Purwanajata, Kepala Bagian Pengelolaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Budi Setiawan, serta sejumlah pejabat fungsional.

 

Sambutan Sekretaris DPRD Provinsi Lampung disampaikan oleh Kepala Bagian Umum, Risko Ramadhinata Putra. Ia menegaskan bahwa memasuki Tahun Anggaran 2026, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dituntut semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi.

 

“Pengadaan tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal integritas dan tanggung jawab. Setiap pelaku pengadaan harus memahami peran dan fungsinya agar seluruh tahapan berjalan tertib dan akuntabel,” ujarnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibekali pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kebijakan terbaru LKPP, serta kebijakan pengadaan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Melalui peningkatan kapasitas ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung berharap seluruh pelaksana pengadaan memiliki pemahaman komprehensif guna mendukung kelancaran program dan kegiatan DPRD pada Tahun Anggaran 2026.