Lampung Tengah,-Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Terbanggi Besar/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung tertanggal 28 Februari 2026.
Peristiwa curas terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Timur depan SD Xaverius GGP Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelapor dalam perkara ini adalah Arahman Sarjana (49), warga Metro Barat, Kota Metro. Sementara korban bernama Akmal (17), seorang pelajar.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban menggunakan sepeda motor milik temannya yang sebelumnya telah diservis. Saat hendak pulang sekitar pukul 02.30 WIB, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal.
Salah satu pelaku turun dan menodongkan benda menyerupai pistol sambil mengaku sebagai anggota polisi serta memerintahkan korban ikut ke Polres. Karena takut, korban menuruti perintah pelaku.
Korban kemudian dibawa menuju arah Terminal Betan Subing. Setibanya di area kebun singkong sebelum jembatan Betan Subing, korban diturunkan dan para pelaku merampas sepeda motor serta handphone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda CRF tahun 2019 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A05s dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Terbanggi Besar memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah kebun. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AD (21).
Dari hasil pemeriksaan, Andreansyah mengakui melakukan aksi curas bersama rekannya HB (22). Tak lama berselang, tersangka Habibburrohman diserahkan pihak keluarga ke Polsek Terbanggi Besar dan langsung diamankan petugas.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos lengan pendek motif garis biru, sepeda motor Honda Beat warna hitam, jaket warna coklat, dan jaket warna hitam.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek AKP Dailami SH. menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.










