Bandar Lampung — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bandar Lampung mengecam tindakan kekerasan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa tersebut menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia.
Ketua PD KAMMI Bandar Lampung, Haqqo, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk aktivis yang menyuarakan kepentingan publik, harus mendapatkan perlindungan dari negara.
“Peristiwa penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus merupakan tindakan fatal yg mengancam jiwa dan tidak berperikemanusiaan. Kami merasa berduka dan turut prihatin atas peristiwa yg terjadi dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku beserta motif di balik kejadian ini. Terlebih kasus “serupa” belakangan sering terjadi dalam berbagai bentuk” tegas Haqqo.
KAMMI Bandar Lampung menilai bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia merupakan ancaman terhadap ruang demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menyekesaikan kasus ini dengan bertindak cepat, profesional, dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Selain itu, KAMMI Bandar Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan serta menjaga iklim demokrasi yang sehat, damai, dan berkeadilan.
KAMMI Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan keberpihakan kepada rakyat.













