Lampung Tengah — Sinergi antara aparat Kepolisian dan masyarakat berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kambing yang terjadi di Kampung Srisawahan, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (3/5/26) malam.
Pelaku berinisial SR (33), warga setempat, diamankan warga setelah diduga mencuri seekor kambing milik K (67), seorang petani di kampung tersebut.
Kasus ini terungkap setelah warga memergoki seorang pria membawa seekor kambing dari area kandang milik korban.
Curiga dengan gerak-gerik pelaku, warga kemudian bersama-sama melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti seekor kambing milik korban.
Mendapat informasi dari masyarakat, petugas Polsek Punggur langsung menuju lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Punggur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke kandang ternak milik korban dengan cara merusak terpal penutup kandang, kemudian membawa kabur seekor kambing betina jenis rambon.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas, AKP Yakub Samsudin menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat yang telah membantu aparat Kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku pencurian hewan ternak ini. Kami juga berterima kasih karena masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (5/5/26).
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Punggur dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas pun mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat di akses selama 24 jam. (Humas LT)







