Polres Lampung Tengah Sikat 10 Kasus 3C Dalam Sebulan, 11 Pelaku Dibekuk!

LAMPUNG TENGAH72 Dilihat

Lampung Tengah – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di wilayah hukumnya.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Rabu (3/6/26).

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami tidak pandang bulu. Sesuai arahan Bapak Kapolda Lampung, kami akan melakukan tindakan tegas terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, terutama begal maupun pelaku tindak pidana lainnya,” tegas Kasat Reskrim.

 

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Satreskrim Polres Lampung Tengah dalam mengungkap 10 Laporan Polisi (LP) sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026.

 

Dari jumlah tersebut, terdiri dari 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 2 kasus pencurian lainnya.

 

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi, yakni 6 LP curat, 2 LP curas, dan 2 LP terkait tindak pidana pencurian,” jelasnya.

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 orang pelaku yang saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil tindak pidana, diantaranya 6 unit sepeda motor, 6 unit telepon genggam, 1 bilah senjata tajam, 2 buah kunci T, 1 unit notebook merek Acer beserta tasnya, 1 buah tang potong, 1 batang besi sepanjang 30 sentimeter, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik korban.

 

Kasat menjelaskan, tingginya kasus pencurian dengan pemberatan umumnya dipicu oleh adanya kesempatan akibat kurangnya kewaspadaan dari korban.

 

“Terjadinya curat salah satunya karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan oleh pelaku. Karena itu, kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.

 

Untuk itu, Kasat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan keamanan lingkungan dan menjaga barang berharganya, termasuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan maupun tempat tinggal.

 

“Kami mengharapkan masyarakat dapat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dengan meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan maupun tempat tinggal agar dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya. (Humas LT)