Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, S.H menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pemilik Toko Ikan Asin Anugra Lautan Jaya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Senin (15/6/26).
Korban melaporkan bahwa uang yang tersimpan di dalam brankas toko sebesar Rp176.364.000 telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kepala toko berinisial SH (22) warga Gunung Kasih Kecamatan Pugung Kabupaten Kabupaten Tanggamus tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah Pugung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Pugung.
“Berbekal sinergi dan koordinasi yang baik dengan personel Polsek Pugung, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (21/6/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (22/6/26).
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp45 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Humas LT)











