Tekab 308 Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Penggelapan Pisang, Korban Rugi Puluhan Juta

LAMPUNG TENGAH58 Dilihat

Lampung Tengah — Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial K (41), seorang petani, warga Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan pelaku NK (32), warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat korban meminta pelaku membelanjakan pisang jenis Cavendish pada Rabu (12/8/26).

 

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada pelaku dengan total mencapai Rp28 juta lebih.

 

Namun, setelah korban meminta sopirnya datang ke rumah pelaku untuk mengambil pisang, ternyata buah pisang yang dimaksud tidak ada.

 

“Uang yang telah ditransfer korban pun telah habis digunakan oleh pelaku,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (20/8).

 

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.

 

Berbekal laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil meringkus pelaku pada Rabu dini hari (19/8/26) sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku uang milik korban digunakan untuk membayar hutang dan bermain judi slot.

 

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 5 lembar bukti transfer dan 1 unit Hp Oppo F11 Pro warna biru telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijeat pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (Humas LT)