Polisi Tangkap Pria Diduga Buang Tembakan ke Udara di Kampus UIN Lampung

TNI & POLRI251 Dilihat

Bandar Lampung – Tim gabungan Resmob Tekab 308 Polda Lampung bersama Resmob Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Polsek Sukarame mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin diduga berkaitan dengan aksi penembakan ke udara di lingkungan kampus UIN Raden Intan Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang dan barang bukti, termasuk satu pucuk senpi rakitan jenis revolver serta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan kasus bermula dari laporan terkait dugaan aksi penembakan senjata api ke udara di pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.17 WIB.

“Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya dugaan penembakan menggunakan senjata api di sekitar pintu keluar area Sport Center UIN Raden Intan Lampung,” ujar Yuni.

Berdasarkan laporan, kejadian tersebut berawal dari informasi di grup WhatsApp petugas keamanan UIN terkait keberadaan seorang pria berinisial AI di sekitar gerbang belakang dan Sport Center kampus setempat.

Saat itu, AI disebut mencari seorang petugas keamanan kampus, sebelum akhirnya melepaskan tembakan ke udara dsaat hendak meninggalkan lokasi melalui di pintu keluar parkiran.

“Dari informasi dan laporan ini, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui keberadaan orang yang diduga terlibat,” ucapnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi melakukan penangkapan di sebuah hostel di Jalan Ryacudu, Gang Nangka 4, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Saat hendak diamankan di kamar nomor 51 sekitar pukul 00.30 WIB, salah satu tersangka disebut sempat melarikan diri bersama rekannya, SR alias Ateng.

Keduanya kemudian diamankan setelah sempat naik ke loteng lantai tiga hostel. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika maupun kepemilikan senjata api,” kata Yuni.

Dari AI, polisi mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver, empat butir amunisi kaliber 9 milimeter, empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang lainnya.

Termasuk barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih dan satu sepeda motor Honda Beat warna pink tanpa nomor polisi.

Sementara dari tersangka lain, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya belasan selongsong peluru kaliber 5,5 milimeter, kunci letter T, telepon seluler, serta barang lainnya.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, pil ekstasi, alat hisap atau bong, plastik klip, alat timbang, dan perlengkapan lainnya dari tersangka RA,” jelasnya.

Atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut, AI dan pihak yang diduga terkait diproses lebih lanjut oleh penyidik.

Perkara kepemilikan senjata api tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Sementara kasus kepemimpinan narkotikan tengah didalami dan diselidiki lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

“Penanganan perkara masih dilakukan sesuai prosedur. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.