Minibus Tanpa Kursi Angkut 832 Burung Tanpa Dokumen, Diamankan Petugas Karantina di Bakauheni

LAMPUNG SELATAN16 Dilihat

Lampung Selatan – Sebanyak 832 ekor burung berbagai jenis diamankan petugas Karantina Lampung bersama KSKP Bakauheni saat pemeriksaan kendaraan di pintu masuk seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (13/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus yang telah dimodifikasi dengan meniadakan kursi penumpang. Burung diketahui berasal dari Palembang dan rencananya dibawa menuju Pasar Kemis, Bitung, Banten.

Saat diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta seluruh muatan burung dan membawanya ke Kantor KSKP Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pendataan awal, sebanyak 832 ekor burung ditempatkan dalam 59 keranjang buah berwarna putih dan 10 kardus.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pemeriksaan di pintu masuk dan keluar wilayah penting untuk memastikan lalu lintas satwa memenuhi ketentuan.

“Pengangkutan satwa tidak cukup hanya memastikan hewan sampai ke tempat tujuan. Asal-usul, legalitas, dan persyaratan kesehatannya juga harus diperhatikan,” ujar Donni di Lampung, Selasa, (13/10).

Menurut dia, pengawasan diperlukan agar lalu lintas satwa tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan maupun kelestarian sumber daya hayati.

“Kami ingin memastikan lalu lintas satwa dilakukan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko bagi kelestarian satwa liar maupun kesehatan hewan,” katanya.

Dari hasil pendataan awal, petugas menemukan 14 jenis burung.
Jumlah terbanyak adalah jalak kebo sebanyak 240 ekor, disusul pleci 120 ekor, ciblek 100 ekor, kepodang 80 ekor, gelatik batu 80 ekor, dan pentet 75 ekor.

Selain itu, terdapat siri-siri 41 ekor, srigunting abu-abu 40 ekor, cucak rawis atau bayeman 20 ekor, rambatan gunung 10 ekor, bondol cokelat atau emprit 10 ekor, cerocok 10 ekor, manyar empat ekor, serta perling mata merah dua ekor.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dokumen pengangkutan, asal-usul, serta pihak yang bertanggung jawab atas ratusan burung tersebut.

Donni mengatakan, pengawasan di Bakauheni membutuhkan sinergi antarlembaga karena pelabuhan tersebut menjadi salah satu jalur utama yang menghubungkan Sumatera dan Jawa.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha tidak mengangkut atau memperdagangkan satwa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, kepatuhan terhadap dokumen dan pemeriksaan karantina menjadi bagian penting dalam memastikan pergerakan satwa dapat ditelusuri dan memenuhi persyaratan kesehatan.

Pengangkutan satwa tanpa memenuhi kewajiban karantina dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Melalui pengawasan terpadu di Pelabuhan Bakauheni, Karantina Lampung dan aparat terkait terus memperketat pemeriksaan terhadap lalu lintas satwa yang bergerak dari Sumatera menuju Jawa.