BANDAR LAMPUNG – Provinsi Lampung menerima alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota dengan total mencapai 710.711 ton.
Total alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung tahun 2026 meliputi Urea 309.110 ton, NPK 387.830 ton, NPK khusus kakao 7.495 ton, pupuk organik 5.994 ton, serta ZA 282 ton.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menilai ketersediaan pupuk bersubsidi di Lampung pada 2026 relatif aman. Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan alokasi pupuk subsidi hingga 100 persen.
“Untuk kuota pupuk subsidi di Lampung, alokasinya sudah diturunkan oleh pemerintah pusat dan jumlahnya mencukupi. Apalagi alokasi dari pusat juga dinaikkan,” ujar Basuki, Selasa (3/2/2026).
Selain pupuk subsidi dari pemerintah pusat, Basuki menyebut Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menganggarkan pupuk organik cair (POC) guna mendukung kebutuhan petani.
“Kalau melihat total alokasi ditambah POC dari Pemprov, saya kira kebutuhan pupuk petani sudah tercukupi. Tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan, terutama soal harga,” katanya.
Basuki menegaskan, Komisi II DPRD Lampung memberikan perhatian serius terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi. Beberapa waktu lalu, pihaknya bahkan telah memanggil PT Pupuk Indonesia dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam RDP tersebut, Komisi II meminta seluruh kios pupuk di Lampung wajib memasang banner yang memuat Harga Eceran Tertinggi (HET) serta nomor WhatsApp pengaduan yang dapat diakses secara real-time oleh masyarakat.
“Dengan begitu masyarakat tahu harga resminya berapa, sehingga petani tidak dirugikan dan tidak membeli pupuk di atas HET,” jelasnya.
Menurut Basuki, pupuk merupakan kebutuhan dasar petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Karena itu, meskipun kuota dinilai mencukupi, pengawasan terhadap harga dan distribusi tetap harus diperketat.
“Di Lampung seharusnya sudah tidak ada lagi kekurangan pupuk. Yang harus dipastikan adalah petani mendapatkan pupuk sesuai HET,” tegasnya.
Komisi II DPRD Lampung juga mengingatkan agar distributor dan pengecer pupuk bersubsidi menjual pupuk sesuai data resmi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ia menyinggung adanya kasus sebelumnya, di mana pupuk subsidi dijual ke luar daerah dan telah ditangani aparat kepolisian.
“Kami minta dinas terkait, termasuk Pupuk Indonesia, terus meng-update data RDKK dan menindak tegas distributor maupun kios yang nakal,” ujarnya.
Basuki menambahkan, pemasangan banner HET dan nomor pengaduan menjadi rekomendasi utama DPRD agar masyarakat dapat langsung melaporkan jika menemukan penyimpangan di lapangan.
“Kuota sudah cukup. Sekarang tata kelola distribusinya yang harus terus diawasi agar tidak disalahgunakan dan benar-benar berpihak kepada petani,” pungkasnya.







