Jakarta,Gelombang desakan publik terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset koruptor kembali membara jelang aksi nasional 27 Agustus 2026. Menanggapi tekanan massa yang mengepung Gedung DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akhirnya memberikan kepastian politik. Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (25/8/2026), ia memastikan RUU tersebut akan rampung tahun ini. “Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur jika sampai 15 Desember 2026 Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & alumni Senat Mahasiswa (FABEM – SM). Wakil Ketua Umum Bidang Antarlembaga dan Hukum DPP FABEM, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menegaskan bahwa FABEM mendukung penuh percepatan RUU Perampasan Aset tersebut. Namun ia mengingatkan DPR agar tidak setengah hati dalam memberantas korupsi dan wajib melibatkan partisipasi publik dalam pembahasanya RUU tsb agar subtansinya adalah Efek jera bagi para koruptor.
Menurut Tody, pengesahan RUU saja tidak cukup tanpa diikuti pembenahan pedoman pemidanaan yang selama ini dinilai masih ringan dan menimbulkan disparitas vonis.
Karena itu, FABEM secara resmi mengusulkan revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Korupsi untuk kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat indonesia, kepastian percepatan investasi dalam stabilitas pertumbuhan ekonomi. FABEM mendorong agar revisi PERMA tersebut memasukkan standar minimal hukuman penjara seumur hidup untuk koruptor dengan kerugian negara Rp25 miliar, sebagai bentuk keseriusan negara menciptakan efek jera.
Lebih rinci, FABEM mengusulkan dua poin tambahan yang harus masuk dalam urgensi revisi PERMA tersebut. Pertama, penerapan hukuman mati tanpa kompromi bagi koruptor kakap, terutama pelaku korupsi dana bansos, korupsi dana bencana alam, dan korupsi yang merugikan keuangan negara di atas Rp25 miliar, serta hukuman seumur hidup untuk kerugian maksimal Rp25 miliar. FABEM meminta agar hukuman seumur hidup dan hukuman mati dibuat kategorisasinya secara eksplisit dan tegas di dalam revisi PERMA tersebut, sehingga tidak ada lagi ruang negosiasi bagi koruptor besar.
Kedua, sebagai penopang dari pemberatan hukuman, FABEM mendorong pemerintah membangun Lapas Khusus Koruptor dengan sistem super-maximum security di pulau terluar, setara dengan Lapas Teroris di Nusakambangan. Menurut Tody Ardiansyah Prabu, kombinasi antara RUU Perampasan Aset yang akan disahkan Desember 2026, revisi PERMA dengan hukuman maksimal, dan Lapas khusus yang terisolasi akan menjadi paket lengkap pemberantasan korupsi yang memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas ekonomi, dan memulihkan kepercayaan kepastian investor dalam investasi jangka panjang di Indonesia untuk menyiapakan kemandirian ekonomi bangsa & negara indonesia .
Menurut Tody A Prabu, S.H
“Wakil Ketua Umum DPP FABEM Bidang Hukum & Antar Lembaga” Usulan DPP FABEM Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa dalam Pemberantasan Korupsi kepada Mahkamah Agung RI , Pimpinan DPR RI dan Pemerintah Prabowo Subianto serta Kemenko dan Kementerian terkait.
Menurut Zainuddin Arsyad , SIP Ketum DPP FABEM bahwa Korupsi di Indonesia begitu sulit diberantas karena sudah sangat membudaya, baik di kalangan lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Oleh sebab itu, menanamkan budaya antikorupsi dalam diri anak sejak usia dini menjadi hal yang sangat diperlukan, karena anak akan menjadi penerus estafet kepemimpinan. Apabila budaya antikorupsi tersebut sudah terpatri di dalam diri seluruh aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat, maka budaya suap-menyuap yang merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi dengan sendirinya akan menjadi tergeser bahkan sirna, sehingga tidak akan ada lagi istilah “membersihkan lantai dengan sapu yang kotor” dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dampak dan Kerusakan Ekonomi: Menghambat pertumbuhan, memicu kebocoran anggaran, dan memperlebar jurang kesenjangan sosial.
Pelayanan Publik: Menurunkan kualitas infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan karena dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Kepercayaan Sosial: Menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan merusak citra demokrasi






