a) Optimalisasi sistem pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset daerah agar seluruh aset tercatat dengan benar di dalam neraca.
b) Menjaga likuiditas kas daerah agar tidak mengalami penurunan drastis sebagaimana terjadi dalam kurun 2021-2024.
c) Meningkatkan kapasitas manajemen aset tetap dan persediaan, terutama pada rumah sakit, dinas pendidikan, dan biro umum.
9. Peningkatan Fungsi Pengawasan Internal
a) Memperkuat peran Inspektorat dalam melakukan review, audit internal, dan pengawasan atas pengelolaan belanja serta pelaksanaan kegiatan OPD.
b) Melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas SDM OPD terkait pemahaman regulasi keuangan dan pelaporan. (Adpim)