Pemprov Lampung Dorong Transparansi dan Investasi Lewat Dua Raperda Strategis

Wagub juga menjelaskan bahwa Sejalan dengan arah kebijakan dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, bertujuan untuk :
1. Meningkatkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan;
2. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha daerah;
3. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian Insentif dan kemudahan dalam penanaman modal tentunya berlandaskan pada prinsip-prinsip kepastian hukum; kesetaraan; transparansi; akuntabilitas; dan efektif dan efisien.

Diakhir, Wagub berharap pembahasan
kedua rancangan Perda tersebut dapat berjalan baik, lancar, dan tepat waktu.

“Saya berharap agar pembahasan kedua Rancangan Perda tersebut dapat berjalan baik, lancar, dan tepat waktu. Atas perhatian dan terlaksananya
pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Pimpinan dan seluruh
Anggota DPRD yang Terhormat,” pungkasnya.

Melalui Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang telah disampaikan oleh Wakil Gubernur, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar berharap peraturan daerah tersebut dapat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.

“Terhadap usulan Raperda ini mudah-mudahan ini menjadi Raperda yang bisa bermanfaat bukan hanya angka di dalam pertumbuhan ekonomi tapi juga rasa untuk masyarakat Provinsi Lampung,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.

Setelah disampaikan Penjelasan Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Budhi Condrowati, juga telah disetujui Pembentukan Perubahan Program Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Lampung Tahun 2025 oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).