Polsek Penawartama Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Iptu Harizal: Hanya 2 Jam Usai Korban Laporan

TULANG BAWANG7 Dilihat

Tulang Bawang – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam waktu yang sangat cepat mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tindak pidana curat rumah kosong ini, petugas dari Polsek Penawartama menangkap seorang laki-laki berinisial AF (30), berstatus pengangguran, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Selain itu, petugas dari Polsek Penawartama juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Yamaha Mio M3, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Yamaha Mio M3.

“Hari Rabu (16/07/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, saya bersama dengan personel Polsek Penawartama menangkap seorang pelaku curat rumah kosong. Pelaku ini kami tangkap saat sedang berada di salah satu rumah warga yang ada di Lahan Dua, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur,” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (17/07/2025).

Lanjutnya, pengungkapan kasus curat rumah kosong ini termasuk sangat cepat. Korban Anwar Sahadat (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, melapor ke Mapolsek Penawartama, hari Rabu (16/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, dan pelaku kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB, atau hanya dalam waktu 2 (jam) setelah korban membuat laporan secara resmi.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban, hari Kamis (12/06/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, ia bersama istrinya berangkat ke Bandar Lampung untuk mengantarkan anaknya sekolah dan menginap disana. Selama rumah ditinggal, korban meminta tolong kepada keluarganya untuk mengawasi rumah tersebut.

Hari Selasa (15/07/2025), sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali dari Bandar Lampung dan pulang ke rumahnya yang ada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Saat hendak masuk ke dalam rumah, kondisi pintu depan rumah sudah tercongkel dan dalam keadaan terbuka.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah, kondisi rumah sudah posisi berantakan, serta barang-barang milik korban sudah hilang yakni sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna putih, BE 2694 TM, sepeda motor mini trail, kulkas 4 pintu, mesin cuci, mesin steam mobil, mesin kompresor, kompor gas, karung beras 10 kg, 10 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tabung gas elpiji ukuran 12 kg, televisi 40 inchi, sertifikat pekarangan rumah, BPKB mobil merek Agya, lukisan kaligrafi dan sepasang sepatu untuk anak usia 12 tahun, yang semuanya ditaksir sekitar Rp 40 juta,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Harizal menambahkan, menurut keterangan dari pelaku AF yang sudah ditangkap, saat beraksi ia tidak sendirian tapi bersama dengan dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Penawartama.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AF saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuhnya. (*)