Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima layanan penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi sejumlah warga binaan, yang difasilitasi langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Rabu (06/08).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung program pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, khususnya dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan yang menjadi syarat utama dalam pengurusan Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot).
Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Bandar Lampung.
“Dokumen kependudukan seperti E-KTP dan KK menjadi kebutuhan mendasar, tidak hanya sebagai identitas hukum tetapi juga sebagai prasyarat penting dalam pengajuan layanan kesehatan seperti Jamkeskos. Kami berterima kasih kepada Disdukcapil atas komitmennya dalam mempermudah akses layanan ini bagi warga binaan,” ujar Ade Kusmanto.
Proses perekaman E-KTP ini dilakukan secara langsung oleh tim petugas Disdukcapil yang datang ke Lapas Narkotika Bandar Lampung, dengan sistem jemput bola untuk memastikan tidak ada hambatan administratif.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, melalui perwakilannya, Kepala Bidang Ratna Sari menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan inklusif kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Setiap warga negara berhak memiliki dokumen kependudukan, termasuk warga binaan. Kolaborasi ini akan terus kami lanjutkan demi mendukung pelayanan publik yang merata dan adil,”ungkap Kabid Ratna Sari saat menyerahkan E-KTP kepada Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Bandar Lampung Heri Wijaya
Dengan kepemilikan E-KTP dan KK, warga binaan yang memenuhi syarat kini dapat diikutkan dalam program Jamkeskos dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Langkah ini diharapkan dapat menjadi jembatan dalam pemenuhan hak layanan kesehatan bagi warga binaan, sekaligus sebagai bentuk reintegrasi sosial yang humanis dan berkeadilan.(*)
(Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung)