BANDAR LAMPUNG (dialek-news.com)– Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD F-SPTI–KSPSI) Provinsi Lampung, terkait pengaduan pekerja di PT Global Jet Express (J&T), Rabu (7/1/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut diterima langsung oleh anggota DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja, khususnya buruh harian yang tergabung dalam F-SPTI–KSPSI di wilayah Lampung
Turut hadir dalam audiensi tersebut perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan.
Dalam forum tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan pengaduan terkait hak-hak pekerja yang dinilai belum terpenuhi. Mereka berharap DPRD Provinsi Lampung dapat memberikan perhatian serius serta memfasilitasi penyelesaian persoalan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam membuka dan memperkuat komunikasi antara DPRD Provinsi Lampung, pihak perusahaan PT Global Jet Express (J&T), serta instansi terkait. Melalui dialog yang konstruktif, diharapkan dapat dirumuskan solusi terbaik bagi seluruh pihak sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.













