BANDAR LAMPUNG – Memasuki Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung mendorong percepatan digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi pemanfaatan e-Katalog. Upaya tersebut diperkuat melalui Kegiatan Peningkatan Kapasitas ASN Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Selasa (3/2/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh unsur pelaku pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, mulai dari pejabat struktural hingga staf teknis yang terlibat langsung dalam proses pengadaan.
Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko Ramadhinata Putra, ditegaskan bahwa transformasi digital dalam pengadaan menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditunda.
“Pemanfaatan e-Katalog dan sistem digital harus dilaksanakan secara konsisten. Ini bukan hanya untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” kata Risko.
Ia menambahkan, digitalisasi pengadaan tidak sekadar penggunaan aplikasi, melainkan menuntut perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur agar lebih adaptif terhadap teknologi.
Para narasumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung memaparkan strategi pengadaan berbasis elektronik, mulai dari e-Purchasing, tender dan non-tender, penunjukan langsung, hingga pemanfaatan e-Katalog Nasional dan Lokal. Peserta juga mendapatkan penguatan terkait administrasi pertanggungjawaban serta pencatatan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Selain itu, materi menekankan peran strategis para pelaku pengadaan, mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK, hingga Pokja Pemilihan, agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penguatan digitalisasi pengadaan ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menargetkan terwujudnya sistem pengadaan yang modern, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.













