Pemkab Way Kanan MOU dengan Kejari Way Kanan Tentang Pemulihan Keuangan dan Aset Negara

WAY KANAN26 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah nyata ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkab Way Kanan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah, Selasa (14/07/2026).

 

Acara yang berlangsung khidmat di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha ini ditandatangani langsung oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin.

 

Momen krusial ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan dari Pemkab kepada Kejari Way Kanan atas keberhasilan luar biasa dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Capaian Fantastis: Ratusan Kendaraan Dinas Diselamatkan

Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajari beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kerja sama yang terjalin melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama periode 2023–2026 terbukti bukan sekadar seremonial, melainkan membuahkan hasil yang fantastis bagi daerah.

 

Melalui kolaborasi strategis ini, Pemkab Way Kanan berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211. Tidak hanya itu, ratusan aset daerah yang sebelumnya dikuasai pihak lain kini berhasil ditarik kembali.

 

Berikut adalah rincian aset daerah yang berhasil diselamatkan:

 

Keuangan Daerah (TGR): Rp906.408.211

 

Kendaraan Roda Empat: 52 unit

 

Kendaraan Roda Dua: 360 unit

 

Alat Berat: 3 unit

 

“Nilai dan jumlah aset tersebut bukanlah sesuatu yang kecil. Seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang bersumber dari uang rakyat, dan kini kembali untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati Ayu dengan optimis.

 

Tiga Fokus Utama Perpanjangan MoU

Bupati Ayu menjelaskan bahwa perpanjangan MoU ini merupakan langkah mitigasi jangka panjang yang berfokus pada tiga pilar utama:

 

Mitigasi Risiko Hukum: Mengawal pelaksanaan program pembangunan agar tetap berada di jalur yang benar.

 

Optimalisasi Pengamanan Aset: Memastikan aset daerah tidak disalahgunakan atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

 

Peningkatan Kepatuhan Hukum: Mendorong kedisiplinan regulasi di seluruh jajaran perangkat daerah.

 

Untuk mendukung keberhasilan ini, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif berkonsultasi dan memanfaatkan layanan pertimbangan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

 

Komitmen Kejari Way Kanan Tegakkan Good Governance

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa fungsi JPN akan selalu siap memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, demi meminimalkan celah pelanggaran hukum.

 

“Ke depan, Kejari Way Kanan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum yang maksimal, mulai dari penyelesaian sengketa perdata, penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) secara nonlitigasi, hingga pengamanan program-program pembangunan strategis,” ujar Mahmudin.

 

Agenda besar ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta seluruh jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.