Kotabumi (Dialek-news.com)Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Kamis 22 Oktober 2026.
Agenda rapat yang diparipurnakan dalam rangka Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dinilai penting karena dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah maupun ketentuan undang-undang sehingga perlu dilakukan perubahan.
Sementara Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara dinilai penting dalam rangka untuk penataan kelembagaan dan struktur perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, proporsional, dan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan.
“Terhadap kedua Raperda tersebut secara lengkap akan kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.
Hadir juga Ketua DPRD Lampung Utara M.Yusrizal, S.T., beserta para Wakilnya, para Anggota Dewan, Forkopimda Kabupaten, jajaran Pemkab Lampung Utara serta para tamu dan undangan.












