LAMPUNG UTARA(dialek-nees.com) – Kabar panas menerjang proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi TA 2025 di Kabupaten Lampung Utara. Isu adanya “pengkondisian” dan “monopoli” material yang menyeret nama pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kini pecah ke publik!
Setelah sempat bungkam, Dirgantara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang baru menjabat pasca rotasi dari pejabat lama Erwin Syahputra, akhirnya angkat bicara di depan awak media, Selasa (10/2/2026).
Menanggapi isu miring soal Kepala Desa dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang “dipaksa” menyerahkan pengadaan material ke dinas, Dirgantara pasang badan. Ia menegaskan tidak ada tekanan apalagi intimidasi di balik munculnya surat pernyataan ketidakmampuan pengadaan mandiri oleh KSM.
“Perlu kami luruskan, tidak ada pemaksaan sama sekali. KSM sendiri sudah menyatakan bahwa mereka tidak dipaksa dan seluruh proses dilakukan sesuai aturan,” tegas Dirgantara dengan nada mantap.
Publik bertanya-tanya: Kenapa harus ada surat pernyataan tidak mampu?
Dirgantara berkilah bahwa surat tersebut adalah “tiket masuk” administratif yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Tanpa surat itu, pihak PPK mengklaim tidak punya dasar hukum untuk membantu pengadaan barang.
Meski sudah diklarifikasi, aroma “pengkondisian” justru makin menyengat. Tim investigasi di lapangan menemukan fakta mengejutkan: Konsep surat pernyataan ternyata diduga sudah disiapkan rapi oleh pihak Dinas.
Para pengelola KSM dikabarkan tinggal menyodorkan pulpen dan membubuhkan tanda tangan. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa asas swakelola masyarakat hanya formalitas belaka, sementara kendali penuh tetap ada di tangan “pemain” besar.
Polemik ini memicu gelombang desakan agar Inspektorat maupun BPK segera turun tangan. Publik menuntut transparansi total agar dana sanitasi rakyat tidak menjadi ajang bancakan oknum dengan modus administrasi juklak.







