BANDAR LAMPUNG – Aroma busuk dugaan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di UPTD I di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Hal ini terkait dengan dugaan pekerjaan rehabilitasi jalan yang berkualitas buruk dari pekerjaan sehingga di duga adanya Mark Up harga satuan material dari kegiatan tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh tim media pada tahun 2026 UPTD I BMBK mengelola dana kegiatan kisaran Rp28 milyar dalam setahun. Meliputi kegiatan rehabilitasi jalan Provinsi untuk wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.
Dana tersebut ini dicairkan per tiga bulan. Dalam satu bulan anggaran yang dicairkan mencapai Rp2 milyar lebih, dan harus habis. Sehingga jika dilihat dilapangan dengan jumlah dana yang dikelola lalu kondisi pekerjaan yang dikerjakan diduga telah terjadi rekayasa administrasi SPJ.
M. Zaki (40) Aktifis Anti Korupsi mengatakan, anggaran Rp28 milyar yang dikelola UPTD I Dinas BMBK Provinsi Lampung yang jumlahnya sangat fantastis harus mendapat pengawasan ketat karena rawan terjadi korupsi.
Menurutnya, “Karena jumlah anggaran 2milyar sebulan dengan mutu pekerjaan asal jadi harus dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Sehingga akan terlihat apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata Zaki, Senin (06/07/2026).
Ditambahkan Zaki selama ini pihak UPTD I terkesan tidak transparan dalam pelaksanaan rehabilitasi jalan karena dilakukan dengan sistem swakelola.
Hal senada juga dikatakan Dewi (19) aktifis Mahasiswa UBL. Menurut dia mutu pekerjaan yang rendah berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Apalagi dana yang dikelola cukup besar.
“Jika melihat dana yang begitu besar namun mutu pekerjaan rendah maka persoalan ini harus diperiksa Kejaksaan. Jika ditemukan indikasi korupsi segera ditetapkan tersangka,” tegas wanita berjilbab tersebut.
Sementara itu pekerjaan yang dilakukan dengan sistem swakelola belum satu bulan rampung dikerjakan sudah kembali rusak alias terkelupas.
Berdasarkan pantauan awak media salah satu pekerjaan yang sudah kembali rusak padahal baru rampung dikerjakan adalah jalan masuk menuju Pantai Mutun Pesawaran. Jalan dari simpang jalan menuju hotel JW Marriot ke arah Pantai Mutun sepanjang 2 km semula dalam keadaan rusak.
Pada bulan Mei 2026 jalan ini dilakukan perbaikan oleh pihak UPTD I Dinas BMBK. Namun pertengahan bulan Juni 2026 beberapa titik jalan yang ditambal sudah mulai terkelupas alias kembali rusak. Diduga kuat pengerjaan tidak profesional dan bermutu rendah.
Selain itu perbaikan jalan menuju pintu masuk obyek wisata Muchtar Sani (MS) Town justru menimbulkan genangan air akibat tidak ada saluran Drainase.
Hasan (40) warga setempat mengeluhkan jalan yang baru saja diperbaiki kini kembali rusak terkelupas karena cara kerja yang asal jadi. “Saya ingat betul jalan ini diperbaiki bulan Mei 2026. Sekitar 5 orang yg kerja. Ada papan tertulis UPTD I. Untuk meratakan menggunakan Wales kecil. Sekarang tambalan Aspal sudah terkelupas, bagaimana tidak terkelupas Wales yang digunakan juga berskala kecil, jadi kekuatan pemadatan kurang,” kata Hasan (19/06/2026) lalu.
Saat dikonfirmasi pihak UPTD I Dinas BMBK Provinsi Lampung, mengutus salah seorang stafnya dan mengklarifikasi pekerjaan akan diperbaiki lagi,” ujar staf tersebut.
“Dan ini langsung kita beri tanda-tanda dengan cat ruas-ruas yang akan diperkaiki kembali,” jelasnya.
Namun jika dilihat dari sisi dana anggaran yang cukup fantastis ini dalam sebulannya anggaran Rp.2 milyaran tersebut harus habis yang dicairkan dalam 3 bulan sekali. “Seharusnya dana yang begitu besar khusus perawatan di wilayah khususnya UPTD I sangat maksimal dan baik, adapun kelebihan pekerjaan bisa dialihkan untuk pembuatan atau perbaikan Drainase.
Untuk itu dari Lembaga Anti Korupsi juga akan segera menyurati Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kegiatan tersebut. (Tim)






