BANDAR LAMPUNG(dialek-news.com) – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa Perda tentang Perizinan Pertambangan lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola sektor pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.
Hanifal menjelaskan, selama ini aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di masyarakat, hingga kebocoran penerimaan daerah.
Kondisi tersebut menjadi dasar DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan penertiban sektor pertambangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan secara tertib dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.
“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” kata Hanifal.







