Komisi II DPRD Lampung Minta Pengawasan Pupuk Subsidi Diperketat

BANDAR LAMPUNG (dialek-news.com)– Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan Polda Lampung. Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan serius agar distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak kembali disalahgunakan.

 

 

 

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengatakan pengungkapan tersebut membuktikan masih adanya celah dalam sistem pengawasan pupuk subsidi, khususnya terkait penerima yang tidak berhak.

 

 

 

“Dengan kejadian ini, berarti ke depan pengawasannya harus lebih diketatkan. Orang-orang yang berhak menerima pupuk subsidi harus benar-benar diidentifikasi secara jelas,” kata Mikdar, Kamis (8/1/2025).

 

 

 

Ia menegaskan, pupuk subsidi semestinya disalurkan sesuai kebutuhan masing-masing kelompok tani. Jika terjadi kelebihan stok, hal tersebut justru membuka peluang terjadinya penyelewengan.

 

Kalau sampai ada kelebihan stok, inilah yang bisa memicu kejadian seperti ini. Pupuk subsidi harus sesuai kebutuhan petani, bukan berlebih,” ujarnya.

 

Selain penguatan pengawasan, Mikdar juga menyoroti pentingnya peran Koperasi Merah Putih dalam membantu petani, terutama yang memiliki keterbatasan finansial saat menebus pupuk subsidi.

 

 

 

“Nanti ketika koperasi ini sudah berjalan, koperasi bisa membantu kelompok tani atau petani yang tidak mampu menebus pupuk. Jadi petani berurusan dengan koperasi, itu tujuan besarnya,” jelasnya.

 

 

 

Terkait kasus yang telah masuk ke proses hukum, Komisi II DPRD Lampung menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung atas pengungkapan penyelewengan pupuk subsidi tersebut.

 

 

 

“Kami dari dewan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Lampung yang berhasil menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk subsidi ini,” kata Mikdar.

 

Ia berharap para pelaku dapat dijatuhi hukuman setimpal agar menimbulkan efek jera.

 

 

 

“Kita harapkan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya supaya ada efek jera. Jadi orang lain yang mau melakukan hal serupa bisa berpikir dua kali,” tegasnya.

 

Mikdar mengingatkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi pupuk demi kesejahteraan petani, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

 

 

“Subsidi pupuk ini dikeluarkan negara untuk kesejahteraan petani, bukan untuk diselewengkan. Kalau disalahgunakan, itu jelas keliru,” ujarnya.

 

 

 

Ke depan, Komisi II DPRD Lampung berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Pupuk Indonesia, guna memastikan kasus serupa tidak kembali terulang.

 

Kami akan bahas di Komisi II langkah-langkah selanjutnya. Kalau memang perlu, kita akan undang semua pihak terkait,” kata Mikdar.

 

 

 

Ia juga berharap media turut berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat agar penyelewengan pupuk subsidi tidak lagi terjadi di kemudian hari.