BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi IIDPRD Provinsi Lampung,Fauzi Heri, menilai pengembangan urban farming di wilayah perkotaan membutuhkan payung hukum yang jelas agar dapat berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurut Fauzi, selama ini kebijakan pertanian di Provinsi Lampung masih didominasi pendekatan wilayah kabupaten, sementara kawasan perkotaan relatif tertinggal akibat keterbatasan lahan dan belum adanya regulasi khusus.
Kondisi tersebut, lanjut dia, terlihat jelas diKota Bandar Lampung. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hanya Kecamatan Rajabasa yang masih ditetapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan.
“Artinya, ruang untuk pertanian di kota sangat terbatas. Kalau tidak diatur secara khusus, urban farming akan sulit berkembang,” ujar Fauzi, Senin (2/2).
Sebagai legislator daerah pemilihan Kota Bandar Lampung, Fauzi memandang urban farming justru memiliki potensi strategis dalam menjaga ketahanan pangan keluarga dan menambah penghasilan masyarakat kota.
Melalui Komisi II DPRD Lampung, ia mendorong inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan urban farming agar aktivitas pertanian di lahan sempit memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia mengungkapkan, beberapa tahun lalu urban farming sempat menjadi tren, terutama melalui sistem hidroponik yang mampu menghasilkan sayuran berkualitas dan memasok kebutuhan ritel modern. Namun, tanpa dukungan kebijakan, tren tersebut perlahan meredup.
“Kalau ada perda, urban farming bisa dikembangkan lebih luas. Tidak hanya hidroponik, tetapi juga tabulampot dan model lain yang sesuai dengan kondisi perkotaan,” katanya.
Fauzi menambahkan, Raperda urban farming juga bisa disinergikan dengan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah disahkan sebelumnya, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan petani di desa, tetapi juga masyarakat perkotaan.
“Tujuannya agar ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada desa. Kota juga harus punya kontribusi, meski dari lahan yang terbatas,” pungkasnya.













