SKANDAL DAK SANITASI 2025: LBH AWALINDO DESAK POLISI & KEJAKSAAN BONGKAR DUGAAN MONOPOLI DI DINAS PERKIM LAMPUNG UTARA! 

LAMPUNG UTARA12 Dilihat

LAMPUNG UTARA (dialek-news.com)– Jagat publik Lampung Utara geger! Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam. LBH Awalindo Lampung Utara secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan, pengkondisian, hingga monopoli material yang menyeret nama pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

 

 

Direktur LBH Awalindo, Samsi Eka Putra, menegaskan bahwa aparat (Kepolisian dan Kejaksaan) tidak boleh tinggal diam. “Kami minta segera ambil langkah tegas! Usut tuntas adanya penyimpangan dalam proyek ini,” tegas Samsi, Sabtu (21/2/2026).

 

Isu yang berkembang bukan main-main: muncul dugaan kuat bahwa pengadaan material proyek yang seharusnya dikelola masyarakat, justru “dikunci” dan dimonopoli oleh oknum dinas.

 

 

Sebelumnya, PPK DAK Sanitasi, Dirgantara, sempat memberikan klarifikasi pada Selasa (10/2). Ia membantah adanya intimidasi terhadap Kepala Desa atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

 

Menurutnya, surat pernyataan ketidakmampuan KSM dalam pengadaan mandiri adalah syarat administratif sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). “Tidak ada pemaksaan, semua sesuai ketentuan,” klaimnya.

 

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Tim investigasi menemukan indikasi bahwa konsep surat pernyataan tersebut diduga sudah disiapkan oleh dinas! Pengelola KSM disebut-sebut hanya tinggal tanda tangan, sehingga muncul kecurigaan bahwa sistem “Swakelola Masyarakat” hanyalah topeng/formalitas, sementara kendali uang dan material tetap dipegang “tangan-tangan gaib”.

 

Kini bola panas ada di tangan Inspektorat dan BPK. Masyarakat Lampung Utara menuntut transparansi total! Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya untuk sanitasi rakyat, justru jadi bancakan oknum yang haus keuntungan.