Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan daerah dengan sistem pangan yang aman, sehat, dan berkualitas melalui pelaksanaan rapat monitoring serta pendampingan pengisian tools penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman (KKPA) Tahun 2026 bersama BPOM Tulang Bawang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu terkait.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penguatan indikator penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman yang melibatkan lintas sektor, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Way Kanan, Dinas Perikanan Kabupaten Way Kanan, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Way Kanan. Proses tersebut juga mendapat dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan hasil penilaian mandiri sementara beserta bukti dukung yang telah diunggah oleh masing-masing instansi pengampu, Kabupaten Way Kanan memperoleh nilai sementara sebesar 70,53. Nilai tersebut menunjukkan adanya sinergi dan komitmen yang cukup baik antar perangkat daerah dalam mendukung program keamanan pangan di daerah.
Dalam rapat monitoring tersebut disampaikan bahwa batas akhir penginputan dan penyempurnaan bukti dukung dijadwalkan sampai dengan 31 Juli 2026, sehingga seluruh OPD masih memiliki kesempatan untuk melakukan optimalisasi pemenuhan indikator penilaian guna meningkatkan capaian nilai akhir.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dan dapat terus dimaksimalkan ke depan antara lain:
Penyusunan Surat Keputusan Bupati terbaru tentang Keamanan Pangan sebagai pembaruan regulasi untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
Penambahan kelengkapan laporan dan rencana kerja terkait koordinasi pelaksanaan keamanan pangan antar perangkat daerah.
Penilaian kinerja PIRT pada Dinas Kesehatan oleh BPOM yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026 masih dalam proses, sehingga bukti dukung untuk indikator tersebut masih dapat dilengkapi.
Penambahan sertifikat dan kompetensi SDM yang menangani bidang keamanan pangan pada masing-masing OPD terkait.
Penguatan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan Kader Keamanan Pangan tingkat kampung minimal 30 persen dari jumlah kampung, serta perluasan penyebaran informasi keamanan pangan hingga minimal 50 persen kecamatan dengan dukungan Dinas Kominfo.
Penyempurnaan keterangan pada seluruh dokumen bukti dukung yang telah diunggah serta validasi oleh kepala perangkat daerah masing-masing agar proses penilaian berjalan lebih optimal.
Selain itu, hasil evaluasi sementara juga menunjukkan bahwa beberapa indikator pada sektor ketahanan pangan, perikanan, dan tanaman pangan masih memiliki ruang penguatan, khususnya pada dukungan program keamanan pangan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian dalam proses perencanaan program dan penganggaran pada tahun berikutnya.
Melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat, Pemerintah Kabupaten Way Kanan optimistis mampu meningkatkan capaian penilaian KKPA Tahun 2026 sekaligus mewujudkan keamanan pangan yang lebih baiAk bagi masyarakat.






